JAMBERITA.COM - Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Penangkapan ini dibantu tim Intelejen Kejaksaa Agung (Kejagung), Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 15.20 WIB.
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Dedie Tri Haryadi mengatakan penangkapan tersangka kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun bernama Hafifulah Sinwani.
"Buronan perkara korupsi atas nama tersangka Hafifulah Sinwani, ST sekitar Jam.15.20 WIB berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun dengan diback up oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Pelebon I Semarang Jawa Tengah," ujar Dedie, Kamis (3/5).
Dikatakan Dedie, penggelapan tersebut berupa bentuk aset-aset yang dilakukan oleh tersangka dengan nilai Rp 375.725.120.
Selama melarikan diri, tersangka tersebut dikatakan Dedie bekerja sebagai pengawas proyek di salah satu sekolah.
"Selama melarikan diri yang bersangkutan ikut sebagai pengawas proyek SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan Kecamatan Semarang Timur," beber Dedie.
Tersangka tersebut saat ini tengah dibawa oleh tim Kejati menuju Jambi dari Jawa Tengah.(jrn/sm)
Sempat Diblokir Warga, Kini Jalan Lintas Jambi-Sarolangun Sudah Bisa Dilewati
HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
Reses Fauzi Ansori Terima Keluhan Insentif BPD Kecamatan Margo Tabir, Minta Diperjuangkan di DPRD
Aping Mangkir dari Panggilan, KPK: Kami Belum Dapat Informasi Alasan Ketidakhadiran
Jais Bersama Aping dan Satu Pihak Swasta Ini Diperiksa KPK Hari Ini
Kembalikan Uang Lewat Pengacara, Ini Biaya Yang Dikeluarkan Anggota Fraksi Golkar

Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik


